MATARAM-Sidang kasus dugaan korupsi Puskesmas Dompu Kota di Pengadilan Tipikor Mataram terus berlanjut. Senin 24 Maret 2025 agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sayangnya dua ahli yakni ahli konstruksi dari Unram Atas Pracoyo, ST,MT, Ph.D dan ahli kerugian negara Dosen Fakultas Hukum Udayana Prof.Dr Gde Made Swardhana, SH,MH tidak dapat dihadirkan langsung oleh JPU baik secara langsung maupun lewat Zoom.
Karenanya, JPU Fajar Adi Putra, SH, MH meminta didepan majelis hakim untuk membacakan pendapat ahli dimaksud.
Semula koordinator PH terdakwa Abubakar Turmuji, SH MH keberatan untuk dibacakan mengingat keterangan ahli inilah yang mendudukan klienya dikursi pesakitan sebagai terdakwa.
Menurut Turmuji pendapat ahli terutama ahli yang melakukan cek fisik bangunan sangat penting untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi. ” Karena temuanya sangat jauh berbeda dengan fakta lapangan serta fakta yang terungkap dipersidangan,” ungkapnya.
Namun demikian agar persidangan lancar Turmuji akhirnya menyetujui pendapat kedua ahli tersebut dibacakan.
Sementara ketika Ketua Majelis Hakim Isrin, SH, MH bertanya kepada terdakwa yang juga dihadirkan melalui Zoom Abubakar membantah adanya kerugian negara yang sangat besar tersebut.
Menurutnya kalau kerugian negara Rp 944 jutaan itu benarnya adanya maka sangat tak mungkin gedung Puskesmas Dompu Kota bisa terbangun dengan kokoh dan megah.
Abubakar menerangkan Puskesmas dibangun dengan pagu anggaran Rp 8.050.000.000, sehingga kalau ada nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan sebesar hampir Rp 1 Miliyar ditambah lagi dengan PPN maka maka bisa dipastikan ada bagian proyek yang tidak diselesaikan.
”Logisnya kerugian negara Rp 944 jutaan ditambah PPN dengan pagu anggaran Rp 8 Miliyar sudah pasti ada bagian yang tak terbangun. tapi gedung Puskesmas terbangun dengan kokoh dan megah,” terangnya. (Tim)