DOMPUBICARA-Nama hakim suap kini sangat populer dimasyarakat Dompu, terlebih yang terjerat kasus salah satunya adalah mantan Ketua PN Dompu 2014-2017 Djumyanto,SH,MH. Dia cukup dikenal dikalangan pejabat, aktifis dan para wartawan lewat putusan-putusan yang menyita perhatian publik Bumi Nggahi Rawi Pahu.
Pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 18 Desember 1967 memang kerap membuat putusan nyeleneh. Bahkan salah seorang terdakwa Arifuddin warga Dompu ditahun 2016 dihukum dengan memerintahkan terdakwa untuk menyanyikan sebait lagu pada saat sidang berlangsung.
Ceritanya terdakwa Arifuddin didakwa JPU mengancam dan menyakiti ibu kandungnya sendiri, bahkan rumah orang tuanya dirusak. Untuk menyadarkan terdakwa Djumyanto memerintahkan Arifuddin untuk menyanyikan sebait lagu yang berjudul IBU karya Iwan Fals.
Tanpa ragu terdakwa mengambil gitar dan menyanyikan lagu yang populer ditahun 80-an itu. Terdakwa yang memang hobi musik itu langsung bernyanyi dan memetik gitar dengan lihai. Namun memasuki bait ‘Ibuku sayang masih terus berjalan, walau tapak kaki penuh darah, penuh nanah’ terdakwa langsung menangis sejadi-jadinya menyesali atas perbuatanya yang durhaka pada ibunya.
Djumyanto SH usai sidang memaparkan sebenarnya tidak ada korelasi antara menyanyikan lagu berjudul ibu dengan penegakan hukum. Hanya saja hakim ingin menggugah perasaan sang anak yang memperlakukan ibu yang dengan susah payah membesarkanya.
‘’Kita hanya ingin menggugah perasaanya agar tidak memperlakukan orang tua seperti itu,’’ terang Djumyanto yang juga ketua PN Dompu waktu itu.
Menurutnya perintah menyanyi kepada terdakwa berlangsung secara spontanitas dan syukurnya telah mampu menggugah perasaan sang anak sehingga merasa bersalah kepada ibunya. ‘’Dia menangis menyesali perbuatanya,’’paparnya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 170 dan pasal 460 tindak pidana umum. Sang ibu sebenarnya sudah memaafkan ulah sang anak, tapi proses hukum jalan terus. Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa selama dua bulan penjara. (DB01)