DOMPU-Dra Sulastri Kepala Sekolah SMA Arrahim Dompu divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Mataram NTB selama empat tahun penjara. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya 2,5 tahun.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebani denda Rp 250 juta bila tak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan, begitu juga dengan uang pengganti terdakwa harus membayar sebanyak Rp 342 juta dan bila tak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 tahun.
Dalam tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa dibebaskan dari unsur pasal 2 UU Tipikor, terbukti secara syah dan menyakinkan melanggar pasal dipasal 3. Majelis hakim ternyata berpandangan lain justru terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun.
Terdakwa dan kuasa hukumnya setelah mendengar vonis yang dijatuhkan tak dapat berkata apa-apa, mereka menyatakan pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah selanjutnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penanganan Polres Dompu tentang penyelewengan anggaran pembangunan ruang kelas baru di SMA terkait di tahun 2018. Aparat menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 416.387.000. (DB01)