DOMPUBICARA-Kepala Cabang BSI Bertais Mandalika Wawan Kurniawan Issyaputra divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Mataram Rabu 23 April 2025. Dia yatakan secara syah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim ketua, Mukhlassuddin SH, MH
dengan anggota Mahyudin Igo, SH. MH dan Irawan Ismail,SH,MH jauh lebih ringan dari tuntutan JPU
yakni 10 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa lain Datu Rahdin Jaya Wangsa divonis lebih berat yakni 8 tahun dengan denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 3.927.500.000 atau kurungan 3 tahun penjara. Sedangkan Wawan tidak dibebankan uang pengganti hanya denga Rp 400 juta atau kurungan 4 bulan.
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut terdakwa Wawan menyatakan menerima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir dulu. Begitu juga dengan terdakwa Datu Wangsa juga menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus yang menyeret kedua terdakwa ini adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI. Pada uraian tuntutan JPU, total petani yang mengajukan kredit sebanyak 265 orang. Tetapi, kredit tersebut tidak langsung ditransfer ke rekening petani. Melainkan, ditransfer ke rekening perusahaan milik Datu, selaku Direktur PT Global Gumi Gora (3G). Total kredit yang ditransfer Rp 13,2 miliar.
Menurut penasehat hukum terdakwa Hery Saptoaji,SH, Muhammad Ikhwan,SH,MH dan Reza Almer Reyhan,SH dalam pledoinya Wawan tidak semertinya dituntut secara pidana melainkan secara perdata. ”Karena konteknya adalah menyangkut keperdataan yaitu perjanjian kredit,” tanda mereka.
Diuraikan sejak proses Perjanjian Kerjasama disepakati dan dibuat tanggal 5 November 2021 sampai dengan proses pelaksanaan Penyaluran Pembiayaan KUR Mikro dilakukan dengan mentransfernya ke rekening Masing-masing 265 orang Nasabah / Petani Porang, bahkan dalam hal Over Booking dilakukan, yaitu mengalihkan dana yang telah masuk ke rekening Nasabah ke Rekening PT. Global Gumi Gora.
”Tidak ada satupun pihak yang mengklaim kalau hal tersebut adalah suatu kesalahan dan tidak sesuai dengan ketentuan baik dari pihak nasabah selaku pemilik rekening maupun dari Management PT. Bank Syariah Indonesia Tbk dan semua prosesnya telah dilakukan oleh Terdakwa secara terbuka dan jumlah Uangnya cukup banyak serta dapat dimonitoring secara On Line oleh sistim Management PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. Sendiri,”terangnya
Selanjutnya Pembiayaan KUR Mikro Yarmen telah dilakukan oleh Terdakwa sesuai dengan Tupoksinya, sebab Terdakwa Wawan Kurniawan Issyaputra dalam Kapasitasnya selaku Branch Manager PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. KCP Bertais Sandubaya / Bertais Mandalika berdasarkan Surat Human Capital Bisnis Partner PT.Bank Syariah Indonesia Tbk No. 2021/4789-SK/HC-BSI tanggal 01 Februari 2021 dengan tugasnya, Memutuskan, pembiayaan dengan limit waktu tertentu, Mengawal operasional perbankan, Melakukan survervisi untuk marketing serta Melakukan penandatanganan PKS dan MOU Instansi.
”Bahwa terdakwa Wawan telah melakukan seluruh proses sesuai dengan tupoksinya, kalaupun terjadi kesalahan itu sifatnya administratif,” tandasnya.
Penasehat hukum Wawan juga menyesalkan tuntutan JPU yang tebang pilih, mestinya masih ada pihak lain yang bisa ditarik sebagai tersangka maupun terdakwa. Dalam manajemen PT BSI sendiri Wawan hanya sekitar 1 tahun menjabat sebagai KCP BSI Bertais Mandalika karena terhitung 1 pebruari 2022 Wawan tidak lagi menjabat sebagai Branc Manajer melainkan diganti sehinga tugas-tugas pengawasan telah berpindah kepada pimpinan yang baru. (DB01)