Majelis Hakim Minta Direktur PT CAU Segera Diajukan Penuntutan

Dalam Kasus Pembangunan Puskesmas Dompu Kota

DOMPUBICARA-Majelis hakim yang menyidangkan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota diminta untuk segera diajukan penuntutan terhadap pemenang tender Direktur PT CAU (Citra Andika Utama) berinisial AS, menyusul dua terdakwa yang telah divonis bersalah empat tahun untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abubakar dan 6,5 tahun untuk pelaksana Yanrik.

Permintaan itu disampaikan dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih, SH,MH dengan anggota L Moh Sandi Iramaya,SH,MH dan Fadhli Hanra,SH, M.Kn pada Rabu 11 April 2025. AS dianggap bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 944 juta.

Dalam pertimbangan majelis hakim asas equality before the law harus dikedepankan dimana semua manusia sama dimata hukum. Karena itu berdasarkan fakta hukum dalam persidangan ditemukan ada pelaku lain yang turut serta dalam tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota.

”Selanjutnya majelis hakim memerintahkan penuntut umum agar segera melaksanakan putusan dan melakukan penuntutan terhadap saksi Asroji serta melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram,” ujar majelis hakim dalam putusanya.

Sebagaimana diketahui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu hanya mengajukan dua terdakwa didepan persidangan yakni PPK dan pelaksana. Sementara Direktur PT CAU yang menandatangani kontrak ‘lupa’ diajukan sehingga majelis hakim meminta untuk segera mengajukan kembali.

Sementara Penasehat Hukum Yanrik Apriyadin SH dan Abdurrahman Salman Fariz,SH,MH menyambut baik atas putusan majelis hakim yang memerintahkan agar pelaku lain segera diajukan penuntutan didepan sidang pengadilan. Ini penting kata mereka untuk memastikan bahwa semua manusia adalah sama didepan hukum dan yang terlibat harus juga bertanggungjawab.

”Equality before the law adalah asas dimana semua adalah sama dimata hukum. Klien kami hanya pelaksana yang mencari untung dalam pekerjaan, aktor utamanya adalah yang berkontrak, kami minta JPU segera mengajukan pelaku lain untuk segera disidangkan,” pungkas Apriyadin. (DB01)

 

 

Exit mobile version