Pledoi Yang Menyentuh Perasaan Terdakwa Abubakar Husain

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota

Tampak Terdakwa Abubakar yang didampingi Penasehat hukumnyua, H Abdul Muis,SH.M.Si saat Replik dan duplik setelah dituntut 4 tahun penjara

MATARAM-Terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota Abubakar Husain mengajukan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi 08 April 2025 di Pengadilan Tipikor Mataram. Sayangnya pledoi yang disusun di Lapas Kuripan itu tak tuntas dibacakan karena keburu menangis menahan kesedihan akibat kewenangan dan jabatan harus menanggung akibat ditahan dan dituntut JPU selama 4 tahun didepan majelis hakim.

Berikut note pembelaan pribadi lengkap yang disampaikan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih, SH,MH dengan anggota L Moh Sandi Iramaya,SH,MH dan Fadhli Hanra,SH, M.Kn

 

Nota Pembelaan Pribadi

Atas Nama Abubakar Husain

Dalam Perkara Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN.MTR.

 

JUDUL :  CITA-CITA ASN SETELAH PENSIUN

 

Berikut ini saya sampaikan nota pembelaan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan nota pembelaan yang dibuat dan disusun oleh tim kuasa hukum saya dengan judul ‘’Cita-Cita Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah pension,’’. Nota pembelaan ini lebih kepada suara nurani yang paling dalam setelah dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Dompu dan kini tengah menanti putusan majelis hakim yang mulia dipersidangan ini.

 

Majelis Hakim Yang Mulia,

Jaksa Penuntut Umum dan Tim Kuasa Hukum yang saya hormati.

 

Pertama-tama ijinkan saya menyampaikan permohonan maaf lahir dan bathin karena saat ini kita masih dalam suasana lebaran Idulfitri tahun 2025 dan kita semua diharapkan tetap diberikan jalan oleh Allah SWT menjadi insan yang terbaik dimuka bumi ini.

Saya alhamdulillah lulus menjadi ASN ditahun 1992 dan menerima tugas pertama di Kabupaten Lombok Timur. Karena berlatar belakang sarjana Gizi saya ditempatkan pada Dinas Kesehatan di Kabupaten Lombok Timur. Sebagai tenaga Kesehatan kami banyak terlibat dengan berbagai tugas-tugas kemanusiaan bahkan pada saat anak gunung Rinjani Meletus tim Kesehatan waktu itu berjibaku dengan bencana yang dahsyad akibat semburan lava dan banjir yang menerjang disana.

Setelah pindah di Pemerintah Kabupaten Dompu, sayapun ditempatkan pada Dinas Kesehatan tugas-tugaspun sama memberikan pelayanan Kesehatan terbaik bagi keselamatan manusia.

Lalu apa Cita-Cita Aparatur Sipil Negara setelah menjalani tugas dan memasuki masa pensiun?, tentu tiada lain dan tiada bukan bisa bersama keluarga menjalani masa-masa tua bersama istri dan anak-anak.

Majelis Hakim Yang Mulia.

Tidak terbayangkan sedikitpun saya akan menjalani Nasib seperti sekarang ini duduk dihadapan majelis hakim yang mulia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang sama sekali tidak saya sangka. Benar pertanyaan majelis hakim pada saat saya diperiksa dipersidangan ini  ‘’kenapa harus menerima tugas menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena bukan berlatar belakang tehnik’’, tetapi itulah loyalitas ASN, tugas itu diterima setelah ditujuk melalui surat Bupati bernomor 900/390/BPKAD/2020 dan harus dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Majelis Hakim Yang Mulia

Pembangunan Puskesmas Dompu Kota melalui Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 adalah produk dan kebijakan pimpinan untuk memastikan pelayanan dibidang Kesehatan lebih terlayani.

Karena puskesmas yang dibangun adalah protothype dengan tampilan modern dan mewah maka memerlukan lahan yang lebih luas. Bupati Dompu memilih Lokasi ditempat yang strategis dijalur utama atau jalan negara. Ini dimaksudkan selain mempermudah akses layanan Masyarakat yang membutuhkan sekaligus untuk mempercantik wajah kota Dompu yang bisa dilihat baik oleh Masyarakat Kota Dompu dan sekitarnya maupun Masyarakat luar daerah yang melewati dijalur negara tersebut.

Majelis Hakim Yang Mulia

Harus diakui setelah Puskesmas Dompu Kota terbangun wajah kota Dompu lebih bersinar terutama dimalam hari akibat pancaran lampu-lampu dan faslitas pendukung lainya dan itu menjadi salah satu ikon yang berharga milik Pemerintah Kabupaten Dompu. Begitu juga dengan fasilitas pelayananya, seperti ruang tunggu yang nyaman, ruang pemeriksaan yang memadai serta alat-alat Kesehatan yang memadai.

Tidak membutuhkan waktu lama Puskesmas Dompu Kota menjelma menjadi Puskesmas andalan dalam memberikan pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat. Semula Puskesmas Dompu menyandang Tipe C, tetatpi hasil akreditasi tim pusat menjadi PARIPURNA dan salah satu point penting penilaianya adalah terbangunya Gedung itu sesuai dengan standar RAB yang benar dan memenuhi syarat. Kini Puskesmas Dompu Kota telah dipercaya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebuah kepercayaan yang bersifat otonom untuk mengelola keuangan dan sumber daya sendiri.

Majelis Hakim Yang Mulia

Pada proses Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota ditahun 2021, saya menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) ditunjuk menjadi KPA sekaligus PPK melalui surat Keputusan Bupati Dompu. Atas jabatan itu saya berusaha memenuhi seluruh persyaratan sesuai yang diamanatkan UU serta peraturan pemerintah lainya dalam mewujudkan Pembangunan Gedung Puskesmas yang kini menjadi kebanggaan Masyarakat Dompu.

Proyek Pembangunan Puskesmas Dompu Kota memiliki pagu anggaran sebesar Rp 8.050.000.000, (Delapan Miliyar Lima Puluh Juta Rupiah) dan melalui mekanisme tender pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu. ULP kemudian menunjuk tiga orang kelompok kerja (Pokja) untuk melaksanakan tender hasilnya tender dimenangkan oleh PT Citra Andika Utama dengan nilai penawaran sebesar Rp. 7.957.165.632,06.

Selanjutnya ULP menyerahkan hasil tender tersebut ke PPK untuk ditindaklanjuti, maka dilakukanlah tanda tangan kontrak antara saya PPK Abubakar Husain dengan Direktur PT Citra Andika Utama Asroji. Persoalan kemudian muncul ternyata dilapangan pekerjaan itu dipercayakan kepada terdakwa Yanrik. Kehadiran Yanrik memang sempat saya persoalkan dan langsung menanyakan kepada Asroji tentang posisi Yanrik yang dijawab bahwa dialah orang kepercayaan yang akan mengerjakan proyek.

Majelis Hakim Yang Mulia

Ternyata inilah awal mula musibah yang menimpa  saya sebagai PPK yang dituduh membiarkan Yanrik untuk melaksanaan pekerjaan proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota. Padahal sepemahaman saya Yanrik adalah orang kepercayaan Direktur PT Citra Andika Asroji untuk melaksanakan proyek. Kebetulan Yanrik dikenal di Dompu sebagai kontraktor yang telah melaksanakan berbagai proyek Pembangunan milik Pemkab Dompu.

Selanjutnya untuk memperkuat pelaksanaan Pembangunan Gedung Puskesmas berjalan dengan baik dan benar sesuai kontrak PPK menggandeng Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas melalui proses penunjukan langsung lewat pejabat pengadaan Sekretariat Daerah.

PPK juga melibatkan pengawas tehnik internal dari Dinas PUPR yang menjadi Pejabat tehnik proyek (PTP) serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Seluruh organ yang dibentuk sesuai fakta persidangan sudah melaksanakan tugas dengan baik mulai dari MC nol hingga serah terima hasil pekerjaan tanpa ada kendala.

PPK Juga menggadeng pihak Kejaksaan Negeri Dompu yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu tahun 2021 Indra Zulkarnain, SH dan beberapa kali turun kelapangan untuk mengecek langsung pelaksanaan proyek Pembangunan Puskesmas Dompu Kota.

Majelis Hakim Yang Mulia

Langkah-langkah yang diambil ini sebagai bagian dari upaya agar pelaksanaan Pembangunan proyek Puskesmas Dompu berjalan sesuai kontrak serta mengantisipasi terjadinya penyimpangan dan manipulasi. Soal kerugian negara yang dituduh dan didakwakan saat ini, terus terang saya tidak memiliki kemampuan tehknis untuk menghitungnya secara rinci, tetapi sesuai dengan hasil laporan organ-organ yang dibentuk seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan dengan baik. Tetapi logika yang ada dibenak kami dengan temuan kerugian negara oleh Inspektorat Propinsi NTB sebesar Rp 944 juta dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.050.000.000, tentu sebahagian pembangunanya tidak terlaksana, tetapi fakta justru sebaliknya Puskesmas Dompu Kota telah berdiri dengan megah dan kokoh dan menjadi andalan pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Dompu dan sekitarnya.

Majelis Hakim Yang Mulia

Saya tidak memperpanjang Nota Pembelaan ini, saya hanya bisa mempersembahkan fakta yang dialami dan dirasakan, soal uraian-uraian yang lebih luas biarlah tim Penasehat Hukum yang melakukanya. Kini saya sudah memasuki usia pensiun di tahun 2023 lalu tentu negara sudah melepaskan seluruh amanat dan tanggungjawabnya dipundak saya. Dan cita-cita seluruh ASN maupun aparat negara lainya adalah menghabiskan waktu bersama keluarga anak dan istri ketika masa pensiun tiba. Tidak ada lagi yang perlu disesali apapun yang terjadi didunia ini adalah Qadalullah kehendak tuhan yang maha esa semua harus dijalani secara ihlas.

Kini saya sudah dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum didepan persidangan ini, majelis hakim tentu memiliki standar penilaian sendiri dalam menetukan salah dan benarnya seseorang. Kalau memungkinkan mohon majelis hakim yang mulia melepaskan saya dari seluruh tuntutan JPU atau kalau majelis mulia berpendapat lain mohon diputus seadil dan seringan-ringanya.

Majelis Hakim Yang Mulia

Satu hal lagi yang ingin saya sampaikan dari lubuk hati yang paling dalam, yang mulia majelis hakim adalah tumpuan terakhir bagi kami untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan. Hari-hari hidup dalam tahanan lapas sebelum diputus adalah hari-hari yang penuh kecemasan dan ketakutan. Jadwal sidang di Pengadilan adalah salah satu obat karena bisa bertemu dengan keluarga dan sanak saudara. Karena itu permitaan kami yang ditahan dilapas supaya setiap agenda sidang terwakwa tetap bisa dihadirkan langsung didepan persidang tidak dilakukan secara Zoom atau Live.

Dan yang terpenting lagi adalah suasana persidangan bisa berjalan sesuai alur, karena salah satu harapan terbesar bagi setiap terdakwa adalah munculnya fakta-fakta yang menguntungkan yang bisa mengurai seluruh permasalahan yang terjadi. Terakhir saya menyampaikan ucapan terima kasih khusus kepada ibu Ketua Majelis Hakim dan anggota yang telah mampu memimpin sidang dengan suasana nyaman serta berkeadilan.

Apalagi diakhir persidangan dan saat ditutup ibu Ketua Majelis hakim selalu menyelipkan kata-kata serta pertanyaan yang sangat menyejukan hati bagi kami terdakwa, seperti menanyakan bagaimana keadaan dan berpesan agar selalu baik-baik disana (di Lapas). Bagi para terdakwa itulah salah satu modal dan motivasi bagi para terdakwa yang hidup dilapas untuk tetap kuat dan semangat menjalani hari-hari yang sulit.

Terima kasih juga kepada Jaksa Penuntut umum yang terus berusaha membuktikan dalil dakwaan dan tim kuasa hukum yang terus berusaha memberikan fakta-fakta bantahanya. Akhirnya saya terdakwa Abubakar Husain sekali lagi memohon maaf bila dalam seluruh persidangan terdapat kekeliruan dan kehilafan, Mohon Maaf Lahir dan Bathin, Minal Aidin Walfaijin.

 

MATARAM, 08 April 2025

 

= ABUBAKAR HUSAIN =

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version