DOMPU-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Abubakar Husain 60 tahun divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih, SH,MH dengan anggota L Moh Sandi Iramaya,SH,MH dan Fadhli Hanra,SH, M.Kn pada sidang Rabu 9 April 2025 di Pengadilan Tipikor Matartam. Vonis itu sama persis dengan tuntutan JPU yang dibacakan Baiq Dewi Amanda,SH.
Abubakar dinyatakan terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 huruf b UU Tipikor karena membiarkan Yanrik (terdakwa lain,red) menjadi pelaksana dalam proyek pembangunan Puskesmas Dompu padahal dia bukanlah Direktur dari PT Citra Andika Utama yang menjadi pemenang tender.
Selain itu Pensiunan ASN ini juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta bila tak dibayar diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan. Sementara terdakwa lain Yanrik 50 tahun yang menjadi pelaksana proyek pembangunan gedung Puskesmas divonis dengan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau kurungan 4 bulan dan dibebankan uang pengganti sebanyak Rp 944 juta dan bila tak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.
Yanrik dinyatakan terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 2 UU Tipikor memperkaya diri atau orang lain serta korporasi.
Atas putusan itu baik Abubakar maupun Yanrik terlihat pasrah dan menyerahkan tanggapan kepada tim kuasa hukumya masing-masing. Tetapi keluarga Abubakar dan keluarga Yanrik yang selalu setia mengikuti langsung perkembangan persidangan sejak dibacakan dakwaan bulan desember 2024 hingga pembacaan putusan 9 April 2025 langsung menangis.
Kesedihan mereka tak terbendung karena tak mengira vonis yang dijatuhkan majelis hakim seberat itu mengingat fakta-fakta persidangan terungkap dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU sendiri justru menerangkan bahwa pembangunan gedung Puskesmas Dompu kota tak ada masalah sama sekali karena sudah dilakukan sesuai prosedur dengan hasil pembangunan gedung yang kokoh dan megah.
”Itu majelis hakim buta dan tuli ya, hatinya terbuat dari apa sehingga mengabaikan semua fakta-fakta persidangan,” ungkap sejumlah keluarga terdakwa yang berkumpul diruangan belakang PN Tipikior Mataram usai dibacakan putusan sambil menangis.
Salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Abubakar Husain, Nursyamsiah SH menyatakan dapat menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun penjara pada klienya. Tapi yang sangat disayangkan putusan tersebut sangat mengabaikan rasa keadilan mengingat fakta-fakta persidangan telah membuktikan bahwa klienya telah melaksanakan seluruh prosedur baik administrasi maupun tehnis sebagai pejabat pembuat komitmen.
Lebih parah lagi meski klienya dituntut dengan pasal 3 yakni empat tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan putusan sama persis yakni 4 tahun penjara tanpa memperhatikan hal-hal yang meringankan sedikitpun.
Mantan aktifis perempuan yang kerap mengadvokasi hak-hak perempuan, ketidakadilan serta persamaan hak ini menyoroti nurani serta keyakinan hakim dalam mengambil putusan. Dalam keterangan saksi yang diajukan oleh JPU sendiri terungkap bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan begitupun seluruh item pekerjaan juga telah dilaksanakan sesuai progres dan laporan konsultan pengawas, pejabat pengola proyek (PTP) Dinas PUPR serta tim PPHP.
Semua itu kata Nursyamsiah telah diterangkan sejelas-jelasnya didepan majelis hakim sampai menghasilkan gedung Puskesmas Dompu Kota yang kokoh nan megah dan kini menjadi andalan serta ikon daerah Dompu. ”Coba tengok dan lihat langsung gedung Puskesmas Dompu kita, atau minta pendapat seluruh masyarakat Dompu tentang pembangunan puskesmas itu,” terang Nursyamsiah.
Karena itu tim penasehat hukum saat pemeriksaan saksi dan pembuktian meminta agar dilakukan peninjauan setempat (PS) oleh majelisk hakim. Dan saat itu telah disepakati majelis hakim akan turun ke Dompu tertanggal 11 Maret 2025. Sayangnya saat itu karena alasan tehnis soal penerbangan Mataram-Bima terkendala maka PS batal dilaksanakan.
”Tim PH dua terdakwa sebenarnya ngotot untuk dilakukan PS dan telah disepekati melalui penetapan hakim tertanggal 11 Maret 2025. Tapi kan gagal karena alasan tehnis, ini juga tidak dijadikan pertimbangan bahwa betapa seriusnya para terdakwa dan kuasa hukumnya ingin membuktikan bahwa pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota itu tak ada masalah,” paparnya.
Sementara istri Yanrik, Ceng yang selalu setia mengikuti setiap persidangan hanya bisa menangis dan mengaku tak tahu harus berbuat apalagi dalam memperjuangkan keadilan terhadap suaminya. Menurutnya segala upaya telah dilakukan menghadirkan saksi, alat bukti, barang bukti. ”Semua itu tak berarti apa-apa dihadapan majelis hakim,” pungkasnya sambil mengusap air mata. (tim DB)