DOMPUBICARA-Isu suap menyuap hakim kini bukan lagi isapan jempol, sejumlah kasus kini terungkap prilaku jahat mereka melalui beberapa kasus. Terakhir kasus penyuapan/gratifikasi yang melibatkan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan serta tiga hakim yang menyidangkan perkara korupsi ekspor korporasi besar dengan uang suap sebesar Rp 60 miliyar.
ABDUL MUIS DOMPU
Bagaimana dengan para hakim didaerah?, sebenarnya tidak ada bedanya, publik juga mengetahui praktek-praktek jahat para wakil tuhan didunia ini, terutama mereka-mereka yang pernah berurusan dengan mereka hanya saja publik takut dan tidak tahu cara dalam mengungkap dan melapor kejahatan para hakim.
Tidak jarang kita mendengar para terdakwa maupun keluarganya mengaku kehilangan uang untuk menyuap aparat penegak hukum walaupun dalam putusanya bisa memuaskan atau tidak. Cara bermainya terutama melewati perantara seperti pengacara bahkan ada yang berani terang-terangan melalui terdakwa atau keluarganya.
Miris memang, tetapi itulah yang terjadi, disejumlah pengadilan didaerah ini tak pernah sepi dengan isu-isu suap dan gratifikasi para hakim. Kasus-kasus perdata tentang sengketa tanah, waris dan semacamnya justru bisa dimenangkan oleh pihak yang diketahui bukan yang paling berhak.
Begitu juga dengan kasus pidana, kasus korupsi dan semacamnya, tawar menawar putusan kerap terjadi paling tidak untuk meringankan para terdakwa dalam menjalani hukuman. Seluruhnya harus menggunakan uang yang tidak sedikit untuk ukuran orang didaerah.
Biasanya tawar menawar akan berseliweran menjelang dibacakan putusan majelis hakim atau pasca pembacaan surat tuntutan. Salah seorang advokat bahkan mengeluhkan praktek-praktek tak terpuji terpuji tersebut.
Akibatnya upaya para terdakwa melalui para penasehat hukum tidak akan bermakna sama sekali, disinilah fakta-fakta persidangan diabaikan bahkan tidak dipakai sama sekali. Advokat juiga sangat tak berdaya menghadapi suasana seperti itu, bahkan terpaksa harus ikut bermain untuk menyelamatkan klienya.
Melihat fakta-fakta prilaku bejat para oknum hakim tak ada jalan lain, negara harus hadir untuk tegas kepada siapa saja. Ada laporan suap/gratifikasi langsung ditindaklanjuti terbukti pecat dan diajukan kemuka pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (*)